Mantan pejabat pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo, ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi terkait pemeriksaan pajak. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengajukan permohonan cegah ke luar negeri terhadap Rafael ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
"Ya nanti (akan dicegah), kami akan cek kembali," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (30/3).
Diketahui, KPK telah meningkatkan status perkara yang melibatkan Rafael Alun ke tahap penyidikan. Disampaikan Ali, pihak-pihak yang berperkara di KPK bakal dicegah sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan.
"Proses seperti dalam penyidikan itu ketika ada kebutuhan untuk mencegah pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini, ya pasti kemudian kami lakukan," ujar dia.
Ayah Mario Dandy ini terjerat kasus dugaan gratifikasi terkait pemeriksaan pajak pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) 2011-2023. Rafael selaku pemeriksa pajak diduga menerima gratifikasi berupa uang. Namun demikian, nilai gratifikasi yang diterima Rafael selama 12 tahun belum dirinci.
"Bentuknya uang. Alokasinya akan didalami dalam proses penyidikan, yang penting dalam korupsi itu kan menerimanya dulu," ucap Ali.
Selain itu, KPK juga melakukan upaya paksa penggeledahan di kediaman pribadi Rafael. Penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti dugaan gratifikasi yang diterima Rafael.
Ali tidak membeberkan lebih lanjut soal lokasi penggeledahan maupun temuan penyidik. Ia hanya memastikan perkembangan terkait pengusutan perkara ini bakal disampaikan ke publik.
"Setiap perkembangan dari perkara ini, dan saya kira ini perkara baru, pasti kami akan sampaikan," ujar Ali.
Pengusutan perkara ini bermula dari harta senilai Rp56 miliar milik Rafael yang dinilai janggal dan tidak sesuai dengan profilnya sebagai pejabat eselon III. Sebelumnya, Rafael telah menjalani klarifikasi harta kekayaannya di KPK pada 1 Maret. Kemudian, Rafael kembali dimintai keterangan pada 24 Maret bersama anak dan istrinya.
Selain itu, lebih dari 40 rekening terkait Rafael dengan mutasi transaksi sekitar Rp500 miliar juga diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).